Tragedi Tilang



Pernah kena tilang? Sampai disuruh ke pengadilan? Duduk dikursi pesakitan? Oh Nooooo. Tidaaaakkk.

Ceritanya lagi dijalan mau pulang ke rumah. Sebelumnya adik pesan untuk dibelikan mie kering kribo. Mie kering kribo itu semacam mie Titi. Mie krenyess bin kriuk dan ada kuahnya. Setelah sekantong mie kering kribo ditangan, pengennya cepat-cepat sampe rumah trus makan bareng adik. Eeeeeehhhhh, pas di jalan Pettarani masuk hertasning terjadilah peristiwa yang tidak mengenakkan ini.

Ketika di jalan Pettarani mau masuk ke Hertasning saya ambil haluan kiri lalu belok kanan masuk Hertasning. Ternyata itu tidak boleh, seharusnya saya ambil haluan kanan. Mana saya tahu pak Poliisss. Daaannn kena deehhh. Ternyata disana banyak polisi yang berjaga. Saya kemudian disuruh berhenti. Saya pikir hanya razia SIM dan STNK jadi saya tenang-tenang saja saat diberhentikan oleh polisi. Kan lengkap. Eh taunya saya melanggar toh. Apes deh.

Disuruh keluarkan SIM dan STNK kemudian diberi tahu mengenai kesalahan yang saya lakukan. Saya cuma meminta maaf karena tidak tahu sebelumnya kalau saya melewati jalur yang salah. Tapi ya gitu, sekali salah tetap salah. Surat tilang pun dikeluarkan. Nah, ditengah kepanikan yang saya alami, saya teringat seorang teman yang bapaknya seorang polisi. Saya telepon dia kemudian diberi nomor telepon bapaknya untuk saya hubungi. Saya bertanya  mengenai apa yang harus saya lakukan sekarang. Kan baru pertama kali ditilang. Gak tahu seluk-beluknya. Jadi minta nasihat gitu.

Pada saat kita ditilang ada dua slip yang bisa kita pilih untuk diambil. Slip merah atau slip biru. Slip merah artinya kita tidak menerima kesalahan yang dituduhkan, ada kesempatan untuk menjelaskan kepada hakim. Slip biru artinya kita menerima kesalahan dan denda langsung bayar ke bank BRI (tidak perlu debat sama hakim) setelah itu bisa langsung ambil SIM atau STNK yang disita. Tapi kalau kita mengambil slip biru denda yang harus kita bayarkan adalah denda maksimal. Maksimalnya bisa Rp250.000 sampai Rp500.000 tergantung tingkat kesalahan.

 Nih surat tilang tercintahh dari pak polisi

Atas saran dari bapak teman saya, saya disuruh mengambil slip merah karena lebih murah katanya. Setelah selesai urusan dengan polisi, saya pulang dengan hati yang sangat galau,hahaa. Membayangkan seperti apa sidang itu. Hemmm. Mie kering kribo yang tadinya semangat mau makan, sesampai di rumah hanya beberapa sendok saja yang masuk ke  mulut. Saya pun searching ke internet seperti apa sih sidang tilang itu. Yang ada dibenak saya waktu itu bahwa saya akan disidang. Hiiiiiii, serem amat dengarnya. Setelah searching dan sedikit tanya-tanya ke teman katanya gak apa-apa. Tapi tetap saja hati ini tak tenang. 

Setelah menghubungi teman sana-sini, ada satu teman yang bisa menguruskan keluarnya STNK tanpa sidang karena dia punya om di kepolisian. Hatiku senang -riang- gembira seketika. Galau ini pun pergi menjauh. Hari demi hari mendekati sidang, om temanku ini belum ada kabarnya. Mulai galau lagi. Sampai H-1 sidang saya menghubungi teman lagi mengenai bisa atau tidak saya diuruskan. Ternyata om nya tidak terlalu respon. Huuaaaa. Berarti saya harus ikut sidang teman-teman. Okelah, mau gimana lagi. 

*Tiba hari sidang
Jarak hari saya ditilang sampai sidang adalah 10 hari . Jadi 4 November ditilang dan 14 November sidang. Jadwal sidangnya pukul 10 pagi  tetapi saya sampai pukul 10.30. Sesampai di kantor pengadilan, seorang bapak tua mengatakan sidangnya sudah selesai dan dia minta slipnya. Katanya kesini lagi setelah salat Jumat. Hemm, kok aneh ya? Saya tanya kalau ambil sebentar bayarnya berapa? Katanya Rp150.000. Waaahhh, saya curiga bapak  ini adalah calo. Saya meminta kembali slip saya dan masuk agak ke dalam bagian kantor. Ada juga satu teman yang melakukan hal sama. Kalau dia memang tertulis disurat tilang jadwalnya pukul 10.30. Setelah kami  bertanya ke bagian informasi dimana sidangnya, dia menunjukkan ruangan bagian dalam. Kami masuk. Eh, kata orang di dalam sidangnya sudah selesai padahal pak hakim masih ada di dalam. Apa-apaan ini.

Kami pun disuruh ke lantai dua  menunggu  untuk mengambil barang yang disita. Tidak ikut sidang karena sidangnya sudah selesai. Kok Cuma telat 30 menit sidangnya sudah selesai? Kata orang dalam sidangnya dari tadi dimulai sekitar pukul 09.00. Trus, kenapa pak polisi nulisnya jam 10? Hemmm…

Setelah menunggu beberapa saat, saya pun dipanggil. Saya duduk dan disuruh periksa apakah sudah betul STNK yang disita milik saya. Setelah itu disuruh bayar Rp101.000. STNK pun sudah ditangan. Alhamdulillah. Ternyata tidak seseram yang saya bayangkan,hahaa. Walaupun sedikit ada keanehan dan keganjilan tapi yang jelas STNK saya sudah kembali. Ya, saya jadi tahu sekarang prosedur tilang-menilang. Dan untung saya tidak percaya bapak tua itu, hampir melayang Rp50.000 hahaa. Kalau saya tadinya ikut sidang mungkin bayarnya lebih murah lagi, but it’s okelah. Ada yang pernah ditilang juga gak? 

Pesan :
-Hati-hati berkendara dan taat aturan
-kalau ditilang tenang saja, ikuti prosedur yang ada
-Hati-hati calo di kantor pengadilan
-Datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan

Oh ya, yang sering berkendara, hati-hati yaa di jalan. Tahu dan taati aturan yang ada supaya kita semua selamat. Bukankah kecelakaan terjadi karena ada pihak-pihak yang tidak taat aturan?

Happy Weekend :-)




 

Komentar